BANDUNG- Pesta olahraga rutinan empat tahun sekali antar kabupaten/kota se Jawa Barat, Porprov Jabar XIV tahun ini akan dihelat November 2022 mendatang. Namun KONI Jabar, KONI Daerah dan Pengprov cabang olahraga masih harus menuntaskan beberapa proses mutasi atlet yang belum usai.
Proses mutasi atlet menjelang multievent memang kerap terjadi. Namun permasalahannya banyak atlet yang nekat mutasi tanpa proses perpindahan yang benar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kanigara Hiwari selaku anggota komisi keabsahan dan mutasi Porprov XIV/2022. Menurutnya, tak jarang anggaran untuk KONI yang akhrinya digunakan untuk membeli atlet jelang multi event seperti Porprov.
“Peristiwa tersebut sudah menjadi budaya, yang sangat disayangkan adalah uang yang diberikan oleh pemda bukan digunakan untuk membina tetapi untuk membeli atlet, nah itulah yang menjadi salah untuk mendapatkan prestasi yang instan,” jelasnya di Gedung KONI Jabar, Senin (20/06/2022).
Oleh karena itu, KONI Jabar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 079 tahun 2021 tentang Ketentuan Mutasi Atlet Dalam Rangka PORPROV XIV Jawa Barat 2022 dengan tujuan meminimalisasi permasalahan perpindahan atlet. “Harus ada kontrol administrasi perpindahan atlet. Supaya lebih tertib,”tegasnya.
Seperti diketahui masih banyak atlet yang tidak secara mulus melenggang ke Porprov Jabar XIV/2022. Karena masih menjadi sengketa antara satu daerah dengan daerah lain. Apalagi atlet-atlet yang masih dipermasalahkan memiliki wild card tanpa harus mengikuti babak kualifikasi.
Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin memberikan tenggat waktu sampai akhir Bulan Juni 2022 ini segala permasalahan mutasi atlet untuk segera diselesaikan.
“Secepatnya harus sudah ada perubahan yang sudah disempurnakan tentang mutasi atlet ini. Melaporkan kepada saya. Silahkan penyelesaiannya bisa dilakukan di tempat masing-masing KONIDA, bisa di hadapan saya bisa tidak, bisa di tempat yang lain di luar sana silahkan. Yang penting hasilnya akan merujuk kepada SK (Surat Keputusan). Sebelum Bulan Juni ini berakhir, kemufakatan harus sudah muncul dan saya harus sudah menerima laporan mutasi itu,”tegas Ahmad.
Menurut Ahmad, itu dilakukan untuk menuntaskan setiap persoalan mutasi atlet yang akan turun di Porprov Jabar mendatang. Sehingga KONI Jabar dapat mengeluarkan atau menerbitkan Surat Keputusan.
“Maksudnya walaupun skep sudah dikeluarkan, tapi diakhir skep itu tertulis ‘manakala di kemudian hari’ . Berarti kita memiliki ranah hukum untuk memberikan perubahan untuk melengkapi dan menyempurnakan skep itu, bukan mengganti,”katanya.
Ia juga mengatakan KONI Jabar berkewajiban melakukan pengendalian dan pengawasan setiap permohonan mutasi atlet dalam rangka Porprov Jabar XIV/2022 yang akan dihelat di tiga kabupaten sekaligus yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Ciamis beserta daerah-daerah pendukungnya.
Pada setiap pekan olahraga dalam tingkatan apapun tuan rumah memiliki hak istimewa dalam pembentukan peraturan dan menentukan jumlah cabang dan nomor olahraga yang dipertandingkan. Posisi ini sangat jelas akan menguntungkan tuan rumah untuk mendulang banyak medali, selain itu sudah menjadi agenda rutin untuk transaksi dan mutasi atlet.
Pada kejuaraan empat tahunan sebelumnya, tuan rumah Kabupaten Bogor berhasil mengunci juara umum dengan perolehan medali emas 256. Dari statistik yang ada, tiga juara umum terakhir lahir dengan status sebagai tuan rumah.
Pada Porprov XIV/2022 mendatang akan menjadi pembuktian bagi daerah-daerah yang pada saat menjadi tuan rumah menjadi juara umum untuk mempertahankan prestasinya kala ia harus menjadi tamu di kota/kabupate yang menjadi tuan rumah. ***